Pedagang kaki Lima (PKL) , Antara Pemenuhan Kebutuhan Hidup Dan Aksi Penertiban

Pedagang kaki Lima (PKL) , Antara Pemenuhan Kebutuhan Hidup Dan Aksi Penertiban

Sudah menjadi pemandangan setiap hari bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP kepada para pedagang kaki lima (PKL). Disatu sisi para pedagang membutuhkan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tetapi dilain sisi keberdaan lokasi tempat jualan PKL adalah lokasi yang terlarang sehingga jika dilakukan penertiban itulah resiko yang harus diterima jika berjualan ditempat yang tidak selayaknya. 

Pedagang Kaki Lima merupakan aktivitas ekonomi sektor informal yang cukup menjanjikan dan diminati oleh masyarakat migran di kota-kota besar. Meskipun  bagi sebagian besar sangat berkeyakinan bahwa mengawali kerja sebagai PKL membutuhkan modal yang tidak sedikit dan kekuatan mental yang tinggi. Selain harus siap bertaruh tidak laku selama beberapa bulan,  juga harus siap menghadapi berbagai tekanan dari pihak formal seperti birokrasi maupun juga pihak lain seperti  preman. Tekanan dari birokrasi bisa seperti pembayaran retribusi secara rutin dan juga seperti penertiban pengusuran(obrakan). Fenomena penertiban PKL di kota-kota besar selalu menjadi peristiwa harian yang tiada henti. Hampir setiap saat PKL harus bersiap perihal kejadian-kejadian  penertiban tempat lapak berdagang tersebut. Sebagai  profesi sektor informal, maka Pedagang Kaki Lima memang selalu menerima resiko berat ini. Terminologi  penertiban selalu mengadung pesan penggusuran Pedagang Kaki Lima dari tempatnya berjualan. Alasan utamanya adalah untuk ketertiban sosial dan meminimalisasi ketidaknyamanan aktivitas jalan raya dari ganggungan perdagangan. Sementara gangguan yang dialami PKL dari luar birokasi adalah pemerasan preman. Para preman merupakan sindikasi yang seringkali melakukan aksi  pemerasan kepada hampir semua Pedagang Kaki Lima dengan alasan jasa keamanan. Bahwa Pedagang Kaki Lima telah menempati tempat-tempat tertentu yang dianggap sebagai daerah kekuasaan para preman tersebut. Pada kondisi ini maka PKL berada dalam situasi dilematis yang membuat mereka harus menerima.
Dengan semakin berkembangnya PKL menyebabkan Kontribusi yang positif antara lain : pertama 
munculnya Pedagang Kaki Lima berarti memberikan lapangan kerja  bagi masyarakat sekitar yang menganggur, bahkan memberikan lapangan kerja baru seperti tukang parkir di sekitar jalan tersebut. kedua pemenuhan kebutuhan sehari-hari secara murah dan mudah untuk warga sekitaran lokasi, dan ketiga terjadi pola relasi yang menguntungkan antara Pedagang Kaki Lima dengan masyarakat warga , di mana masyarakat kemudian akan ikut berjualan untuk menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh Pedagang Kaki Lima seperti berjualan sayur dan penitipan lapak gerobak berjualan. Sedangkan kontribusi negatif lebih diletakkan pada implikasi negatif yang ditimbulkannya, seperti: pertama menyebabkan kesemrawutan arus lalu lintas. Kedua, kesan kumuh dan kotor tidak terhindarkan Ketiga,  potensi konflik rebutan lahan dagang maupun tempat  parkir oleh para pedagang kaki lima dan keempat, potensi kriminalitas dan ajang munculnya penyakit masyarakat seperti pencurian motor dan helm yang di parkir. Berbagai upaya selalu dilakukan tetap saja tidak membuahkan hasil maksimal, kecuali dilakukan sebuah tindakan-tindakan represif. Hal ini mengingat kehadiran Pedagang Kaki Lima telah memberikan dua bentuk kontribusi.dengan adanya pedagang kaki lima dalam kehidupan  perkotaan telah memunculkan berbagai  permasalahan bagi ketertiban kota . Masalah keberadaan pedagang kaki lima terutama di kota-kota  besar menjadi warna tersendiri serta menjadikan  pekerjaan rumah bagi pemerintah kota. Pedagang kaki lima adalah merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh  pemerintah terutama kebijakan tentang ketertiban dan keindahan kota.
Dampak yang paling signifikan yang dirasakan oleh Pedagang kaki lima adalah seringnya Pedagang Kaki Lima menjadi korban penggusuran oleh para Satpol PP serta banyaknya kerugian yang dialami oleh Pedagang Kaki Lima tersebut, baik kerugian materil maupun kerugian non materiil. Dalam pandangan pemerintah, tentunya keberadaan Pedagang Kaki Lima yang ada di kota ini mengganggu keindahan dan ketertiban. Jalan cepat yang diambil pemerintah untuk keluar dari masalah ini adalah menggusur kebedaraan Pedagang kaki lima. Dalam bahasa pemerintah penggusuran mengalami  penghalusan menjadi penertiban. Padahal intinya sama saja, mengusir Pedagang Kaki Lima dari lapak atau tempat berdagangnya. Selain cepat tentu jalan ini dinilai praktis dan ekonomis. Praktis karena dengan menggusur dalam hitungan jam saja keberadaan Pedagang kaki lima yang mengganggu sudah tidak tampak lagi. Ekonomis karena tidak dibutuhkan dana yang besar untuk sekedar melakukan penggusuran; paling tinggal mengerahkan tenaga Satpol PP dan mengoperasikan sebuah alat berat (buldoser) yang tanpa ampun bisa meratakan bangunan usaha Pedagang kali lima dalam hitungan cepat. Permasalahan Konflik Pedagang kaki lima menjadi menarik, karena Pedagang Kali Lima menjadi sebuah dilema tersendiri bagi pemerintah. Di satu sisi Pedagang Kaki Lima sering mengganggu tata ruang kota, disisi lain Pedagang kaki Lima menjalankan peran sebagai bayang- bayang ekonomi. Namun, mengingat bahwa kontribusi Pedagang Kaki lima sangat besar bagi semua kalangan masyarakat. Keberadaannya sangat membantu masyarakat terutama saat-saat kondisi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui resolusi konflik  permasalahan PKL yang ada pada kawasan semolowaru.
Permasalahan pedagang kaki lima seolah menjadi  permasalahan bagi pemerintah kota dalam melakukaan  penataan kota . Kehadiran Pedagang Kaki Lima yang berserakan dimana-mana, di setiap sudut pinggiran  jalan, bahu jalan, emperen toko, tanah kosong, dan sebagainya yang berada di lingkungan jalan, seolah telah memperburuk citra sebagai kota. Itulah sebabnya, selalu saja muncul fenomena penggusuran dengan alasan penertiban kepada setiap Pedagang Kaki Lima yang dianggap melanggar ketertiban umum terutama macetnya jalan . Fenomena tersebut kemudian berimplikasi  bagi lahirnya berbagai perlawanan (resistensi) pedagang kaki lima terhadap upaya untuk menertibkan kehadiran Pedagang Kaki Lima. Perlawanan-perlawanan tersebut  bisa saja dilakukan secara kolektif, maupun secara individual oleh Pedagang Kaki Lima. Karena fenomena ini menjadi klasik dan berulang terus-menerus, maka tidaklah heran jika banyak orang menganggap fenomena  pengusuran ini sebagai perilaku Pedagang Kaki Lima . Dengan adanya perlawanan dari Pedagang Kaki Lima terhadap berbagai upaya yang mengganggu kepentingan Pedagang Kaki Lima, baik yang dilakukan secara formal maupun non formal. Marginalisasi sektor informal ini berlangsung secara terus-menerus. Istilah marginal atau adanya pembatasan memang menyangkut problema keterpinggiran atau dipinggirkan dalam arus utama. Pedagang Kaki Lima menjadi marginal karena biasanya :  pertama, profesi ini dipilih oleh mereka yang tidak terserap pada sektor formal. Kedua, menjalankan  pekerjaan ini tidak membutuhkan syarat-syarat formal khusus, karena setiap orang memiliki peluang yang sama untuk menjadi Pedagang Kaki Lima. Artinya, tidak  pernah ada lowongan kerja untuk menjadi Pedagang Kaki Lima karena memang bukan sebuah perusahaan. Ketiga,  penyebutan sektor informal sesungguhnya memberikan indikasi bahwa sektor ini bukanlah menjadi pekerjaan resmi yang dilindungi oleh perundang-undangan. Situasi-situasi yang bersifat eksternal maupun internal kian memperjelas kedudukan yang marginal dari Pedagang Kaki Lima. Pilihan menjadi Pedagang Kaki Lima lebih didorong karena keterpaksaan ekonomi hidup di kota besar dan Pedagang Kaki Lima merupakan sasaran untuk dirinya yang belum mendapatkan pekerjaan pada sektor formal karena itu dengan menjadi Pedagang Kaki Lima resiko sosial terlalu tinggi, apalagi jika barang dagangannya tidak laku. Selain harus menanggung kerugian material, Informan juga harus dihadapkan pada mendesaknya kebutuhan hidup sehari-hari. Dilematika inilah yang seringkali menghantui mereka yang baru memulai aktivitasnya sebagai Pedagang Kaki Lima. Selain itu,  pilihan menjadi Pedagang Kaki Lima karena alasan  pewarisan usaha dari keluarga. Artinya, keberhasilan keluarganya yang mendorong menjadi Pedagang Kaki Lima. Pedagang Kaki Lima jenis ini lebih bersifat turun temurun dan memiliki hubungan persaudaraan, sehingga memiliki keterikatan dan kerjasama yang baik antar keluarga. Pada dasarnya, marginalisasi sektor informal khususnya Pedagang Kaki Lima merupakan implikasi nyata dari sejarah panjang kehadiran informan sebagai  pedagang, baik dalam soal perizinan maupun tanah/lahan yang digunakan. Temuan dalam penelitian yang didapatkan dari wawancara menyebutkan bahwa hampir tidak ada Pedagang Kaki Lima yang memiliki lahan sendiri untuk menggelar dagangannya. Pedagang Kaki Lima menggunakan lahan-lahan kosong yang secara formal-yuridis tidak diperbolehkan sebagai tempat  berdagang. Pedagang Kaki Lima selalu memanfaatkan lahan kosong dan strategis untuk menggelar dagangannya. . Sehingga tidak dipungkiri Salah satu musuh utama  pemerintah adalah bagaimana menata Pedagang Kaki Lima agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya karena keberadaan pedagang kaki lima. Hampir tiap hari terdapat rencana tentang  penertiban Pedagang Kaki Lima di beberapa tempat . Tidak saja soal  penertiban, melainkan juga bentrokan selalu mewarnai setiap upaya menertibkan Pedagang Kaki Lima. Penertiban Pedagang Kaki Lima yang diselenggarakan  pada dasarnya memiliki legitimasi formal. 
 
Kesimpulannya adalah, saat ini bagaimana  pemerintah mampu menyediakan lahan yang setrategis dan terjangkau baik lokasinya atau keterjangkauan sewa lapak untuk merelokasi para pedagang yang berserakan dijalanan. Demikian juga bagi parapedagang kaki lima harus sadar mampu untuk tidak berjualan ditempat tempat yang dilarang.
Advertisement

Baca juga:

------------- READ NEXT -------------