Tips Cara Menghitung Suku Bunga Beposito Dan Bunga Pinjaman Bank

Tips Cara Menghitung Suku Bunga Beposito Dan Bunga Pinjaman Bank

Bagaimana caranya menghitung suku bunga deposito bank sebaiknya kamu pahami sebelum memilih model investasi yang satu ini sebagai metode manajemen keuangan.
Selain itu berapa keuntungannya, kelebihan serta kekurangannya dibandingkan dengan jenis tabungan biasa juga sangat penting untuk diketahui.
Deposito merupakan salah satu bentuk investasi yang diterbitkan oleh perbankan yang ada di Indonesia sebagai produk simpanan berjangka.
Biasanya tabungan deposito hanya diterbitkan oleh bank sekala besar baik milik negara ataupun bank asing seperti yang sudah terkenal seperti produk deposito bank BCA, deposito bank Mandiri, BNI, BRI serta Bank HSBC.


Bentuk tabungan deposito memiliki peraturan yang sangat ketat seperti contoh jika nasabah menitipkan sejumlah uang dengan batasan minimal misalnya satu juta rupiah, selanjutnya kita sebagai nasabah akan melakukan kesepakatan dengan pihak Bank untuk menentukan jangka waktu yang akan dipilih mulai 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan bahkan ada yang sampai 2 tahun.
Selanjutnya setelah mencapai batas akhir jangka waktu yang disepakati, nasabah akan mendapatkan sejumlah bunga deposito bank sebesar berapa persen dari besarnya nilai yang di investasikan.
Dengan ini dapat di artikan bahwa dana tabungan nasabah telah memiliki keuntungan yang dapat ditarik tunai atau secara otomatis akan masuk kedalam rekening tabungan biasa yang terhubung dengan dana deposito tersebut.
Kemudian satu hal yang tak kalah penting adalah untuk memahami bagaiman cara menghitung bunga yang akan diperoleh dari deposito tersebut.
Karena setelah kita mengetahui perhitungannya, tentu akan lebih mudah untuk menentukan berapa yang akan di investasikan, berapa jangka waktu yang dipilih serta berapa keuntungan yang akan kita peroleh nantinya.

Berapa besar bunga deposito Bank BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Danamon dan MEGA?

Setiap bank akan memiliki daftar tentang besarnya suku bunga yang akan ditawarkan kepada nasabah dengan nilai yang berupa persentase.
Dari sekian banyak perusahaan perbankan yang ada di Indonesia, rata rata memberikan bunga sebesar 7% untuk jangka waktu 1 tahun.
Dengan ini artinya nasabah yang menempatkan uang dana deposito sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan kemudian memilih jangka waktu setahun, maka nasabah akan menerima bunga deposito sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah).
Perlu diketahui bahwa bunga yang diberikan oleh Bank tersebut belum termasuk wajib pajak yang dibebankan kepada nasabah.
Biasanya, pajak dari bunga deposito yang diatas Rp. 7,5 juta ialah sebesar 20%. Berarti nilai dana deposito sebesar Rp 10.000.000,- dengan tempo 1 tahun akan memperoleh bunga sebesar Rp 560.000 (Lima ratus enam puluh ribu rupiah) bersih, beserta dana deposito awal yang akan di kembalikan sepenuhnya.

Apa keuntungan dari investasi deposito

Dilihat dari besarnya suku bunga deposito yang ditawarkan oleh pihak bank, maka hal ini tentu lebih menguntungkan daripada jenis rekening tabungan biasa.
Selain keuntungan yang lebih besar, menyimpan dana dalam bentuk deposito akan membuat kita lebih ketat dalam memanajemen keuangan, karena hanya akan bisa melakukan transaksi sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
Sementara dengan adanya peraturan seperti ini juga ada sisi lain yang dapat menyulitkan nasabah apabila memerlukan dana tunai secara mendesak.
Jadi tinggal bagaimana nasabah menyikapinya apakah kondisi keuangan selain yang di investasikan tersebut masih tersedia dana tunai atau rekening biasa untuk mengendalikan keadaan.
Lebih tepatnya keuntungan melakukan investasi deposito adalah perolehan suku bunga yang relatif besar serta menjadikan pembelajaran tentang sebuah cara manajemen keuangan yang baik.

Lebih baik rekening tabungan biasa apa deposito?

Menanggapi pertanyaan tersebut adalah kembali pada kondisi keuangan nasabah yang akan di investasikan serta nilai yang akan digunakan untuk kesehariannya.

Kemudahan tabungan rekening biasa

Untuk jenis tabungan biasa memiliki peraturan yang relatif sangat mudah karena dilihat dari besarnya setoran awal saja yang sudah bisa membuka tabungan dengan dana sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Sedangkan kemudahan lainnya adalah untuk melakukan transaksi yang sangat bebas tidak terikat waktu bahkan sehari setelah menabung sudah bisa melakukan penarikan dana hingga menyisakan limit saldo.

Kelemahan dari rekening tabungan biasa

Disisi lain akan kemudahan dari memiliki tabungan biasa tentu ada resiko yang harus mampu dipahami dan dikendalikan oleh nasabah.
Biasanya untuk beberapa orang akan sangat kesulitan mengontrol transaksi dalam situasi tertentu seperti pada saat berjalan jalan di mall dan disana memiliki hobi belanja yang sulit dicegah.
Dengan mudahya melakukan transaksi baik melalui mesin ATM ataupun debit secara langsung di mesin EDC kasir maka terkadang mereka lalai akan borosnya penggunaan uang.

Rumus perhitungan suku bunga bank

Penghitungan bunga baik untuk simpanan maupun pinjaman kredit umumnya dilakukan secara harian, tetapi akan dibukukan per bulan.
Artinya, penghitungan bunga dilakukan berdasarkan saldo mengendap atau saldo terutang pada tiap akhir hari, hanya saja pembukuan bunga tersebut ke dalam rekening nasabah dilakukan setiap sebulan sekali.
Bunga deposito bank ataupun simpanan yang dibayarkan oleh pihak bank ke nasabah dibebankan pajak bunga oleh negara, yang besarnya 20% dari bunga yang diterima.
Pembebanan biaya pajak bunga biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran bunga oleh bank.

Contoh simulasi perhitungan besarnya bunga tabungan dan bunga deposito

Bunga Simpanan = (Saldo x suku bunga % x hari) /365
Rumus untuk menghitung bunga kredit  = (Saldo x suku bunga % x hari) /360
Contoh:
#1 Saldo tabungan nasabah A di bank XYZ pada tanggal 01/08/2016 adalah sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan tingkat suku bunga 2%, maka bunga tabungan nasabah A untuk hari itu adalah?
  • Bunga: (Rp 10.000.000,- x 2% x 1) / 365 = Rp 547,95
  • Pajak bunga: Rp 547,95 x 20% = 109,59
  • Jadi keuntungan bunga nett (setelah dikurangi pajak) yang diterima nasabah untuk saldo Rp 10.000.000 dalam satu malam adalah: Rp 547,95 – 109,59 = Rp 438,36 (Bunga dan pajak tidak akan dibukukan ke rekening nasabah setiap hari, tapi pada satu tanggal tertentu setiap bulan)
#2 Nasabah B memiliki deposito sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) di bank XYZ dengan jangka waktu 3 bulan dari 01/06/2016 s/d 01/09/2016. Dengan suku bunga simpanan 5,5% p.a. maka saat jatuh tempo, bunga yang diterima nasabah B adalah?
Karena jumlah saldo mengendap tiap malam dari tanggal 01/06/2016 s/d 01/09/2016 selalu sama, maka perhitungan bunganya sekaligus untuk 92 hari:
  • Bunga: (Rp 100.000.000,- x 5,5% x 92) / 365 = Rp 1.386.301,37
  • Pajak bunga: Rp 1.386.301,37 x 20% = Rp 277.260,27
  • Bunga setelah pajak yang diterima nasabah saat jatuh tempo tanggal 01/09/2016 adalah: Rp 1.386.301,37 – Rp 277.260,27 = Rp 1. 109.041,10
#3 Baki debet (outstanding) pinjaman nasabah C di bank XYZ dari tanggal 26/07/2016 s/d 25/08/2016 adalah Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Jika suku bunga pinjaman adalah 12,5% maka beban bunga yang harus dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran bunga bulanan tanggal 26/08/2016 adalah?
  • Bunga: (Rp 500.000.000 x 12,5% x 31) / 360 = Rp 5.381.944,44
Demikian tadi beberapa bentuk perhitungan tentang suku bunga deposito bank, suku bunga tabungan biasa serta sedikit contoh perhitungan bunga pinjaman yang dapat menjadikan bahan referensi jika kamu akan mengelola keuangan dengan pihak Bank yang kamu pilih.

Manfaat lain memiliki tabungan deposito

Selain untuk kebutuhan berinvestasi, menyimpan uang dalam bentuk deposito tentunya juga sangat bermanfaat untuk keperluan lain khususnya dalam urusan kredit atau pinjaman yang memerlukan jaminan.
Memakai deposito sebagai jaminan atau agunan kredit memang masih jarang dilakukan karena masyarakat cenderung lebih mengenal dengan jaminan berupa aset atau barang berwujud.
Tidak semua bank dapat menerima deposito sebagai bentuk jaminan, akan tetapi sejumlah bank bank besar telah dapat atau mengizinkan nasabah untuk melakukan hal ini misalkan untuk mengajukan kredit modal usaha ataupun sebagai jaminan mengajukan kartu kredit tanpa slip gaji.
Hal yang perlu diperhatikan oleh nasabah ketika menjaminkan tabungan depositonya sebagai agunan kredit adalah tidak bisa menarik dana deposito selama masa kredit atau pinjaman masih berlangsung.
Selain itu bunga deposito secara otomatis akan tampak tidak menguntungkan lagi karena nilai bunga kredit atau bunga pinjaman yang tentunya akan jauh lebih besar dari pada suku bunga deposito itu sendiri.
Advertisement

Baca juga:

------------- READ NEXT -------------