Bagaimana caranya menghitung suku bunga deposito bank sebaiknya kamu
pahami sebelum memilih model investasi yang satu ini sebagai metode
manajemen keuangan.
Selain itu berapa keuntungannya, kelebihan
serta kekurangannya dibandingkan dengan jenis tabungan biasa juga sangat
penting untuk diketahui.
Deposito merupakan salah satu bentuk
investasi yang diterbitkan oleh perbankan yang ada di Indonesia sebagai
produk simpanan berjangka.
Biasanya tabungan deposito hanya diterbitkan oleh bank sekala besar
baik milik negara ataupun bank asing seperti yang sudah terkenal seperti
produk deposito bank BCA, deposito bank Mandiri, BNI, BRI serta Bank HSBC.
Bentuk
tabungan deposito memiliki peraturan yang sangat ketat seperti contoh
jika nasabah menitipkan sejumlah uang dengan batasan minimal misalnya
satu juta rupiah, selanjutnya kita sebagai nasabah akan melakukan
kesepakatan dengan pihak Bank untuk menentukan jangka waktu yang akan
dipilih mulai 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan bahkan ada yang sampai 2 tahun.
Selanjutnya
setelah mencapai batas akhir jangka waktu yang disepakati, nasabah akan
mendapatkan sejumlah bunga deposito bank sebesar berapa persen dari
besarnya nilai yang di investasikan.
Dengan ini dapat di artikan
bahwa dana tabungan nasabah telah memiliki keuntungan yang dapat ditarik
tunai atau secara otomatis akan masuk kedalam rekening tabungan biasa
yang terhubung dengan dana deposito tersebut.
Kemudian satu hal
yang tak kalah penting adalah untuk memahami bagaiman cara menghitung
bunga yang akan diperoleh dari deposito tersebut.
Karena setelah
kita mengetahui perhitungannya, tentu akan lebih mudah untuk menentukan
berapa yang akan di investasikan, berapa jangka waktu yang dipilih serta
berapa keuntungan yang akan kita peroleh nantinya.
Berapa besar bunga deposito Bank BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Danamon dan MEGA?
Advertisement
Setiap
bank akan memiliki daftar tentang besarnya suku bunga yang akan
ditawarkan kepada nasabah dengan nilai yang berupa persentase.
Dari sekian banyak perusahaan perbankan yang ada di Indonesia, rata rata memberikan bunga sebesar 7% untuk jangka waktu 1 tahun.
Dengan
ini artinya nasabah yang menempatkan uang dana deposito sebesar Rp
10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan kemudian memilih jangka waktu
setahun, maka nasabah akan menerima bunga deposito sebesar Rp 700.000,-
(Tujuh ratus ribu rupiah).
Perlu diketahui bahwa bunga yang diberikan oleh Bank tersebut belum termasuk wajib pajak yang dibebankan kepada nasabah.
Biasanya,
pajak dari bunga deposito yang diatas Rp. 7,5 juta ialah sebesar 20%.
Berarti nilai dana deposito sebesar Rp 10.000.000,- dengan tempo 1 tahun
akan memperoleh bunga sebesar Rp 560.000 (Lima ratus enam puluh ribu
rupiah) bersih, beserta dana deposito awal yang akan di kembalikan
sepenuhnya.
Apa keuntungan dari investasi deposito
Dilihat
dari besarnya suku bunga deposito yang ditawarkan oleh pihak bank, maka
hal ini tentu lebih menguntungkan daripada jenis rekening tabungan
biasa.
Selain keuntungan yang lebih besar, menyimpan dana dalam
bentuk deposito akan membuat kita lebih ketat dalam memanajemen
keuangan, karena hanya akan bisa melakukan transaksi sesuai jangka waktu
yang telah disepakati.
Sementara dengan adanya peraturan seperti
ini juga ada sisi lain yang dapat menyulitkan nasabah apabila memerlukan
dana tunai secara mendesak.
Jadi tinggal bagaimana nasabah
menyikapinya apakah kondisi keuangan selain yang di investasikan
tersebut masih tersedia dana tunai atau rekening biasa untuk
mengendalikan keadaan.
Lebih tepatnya keuntungan melakukan
investasi deposito adalah perolehan suku bunga yang relatif besar serta
menjadikan pembelajaran tentang sebuah cara manajemen keuangan yang
baik.
Lebih baik rekening tabungan biasa apa deposito?
Menanggapi pertanyaan tersebut adalah kembali pada kondisi keuangan
nasabah yang akan di investasikan serta nilai yang akan digunakan untuk
kesehariannya.
Kemudahan tabungan rekening biasa
Untuk
jenis tabungan biasa memiliki peraturan yang relatif sangat mudah karena
dilihat dari besarnya setoran awal saja yang sudah bisa membuka
tabungan dengan dana sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Sedangkan
kemudahan lainnya adalah untuk melakukan transaksi yang sangat bebas
tidak terikat waktu bahkan sehari setelah menabung sudah bisa melakukan
penarikan dana hingga menyisakan limit saldo.
Kelemahan dari rekening tabungan biasa
Disisi
lain akan kemudahan dari memiliki tabungan biasa tentu ada resiko yang
harus mampu dipahami dan dikendalikan oleh nasabah.
Biasanya untuk
beberapa orang akan sangat kesulitan mengontrol transaksi dalam situasi
tertentu seperti pada saat berjalan jalan di mall dan disana memiliki
hobi belanja yang sulit dicegah.
Dengan mudahya melakukan
transaksi baik melalui mesin ATM ataupun debit secara langsung di mesin
EDC kasir maka terkadang mereka lalai akan borosnya penggunaan uang.
Rumus perhitungan suku bunga bank
Penghitungan bunga baik untuk simpanan maupun pinjaman kredit umumnya dilakukan secara harian, tetapi akan dibukukan per bulan.
Artinya,
penghitungan bunga dilakukan berdasarkan saldo mengendap atau saldo
terutang pada tiap akhir hari, hanya saja pembukuan bunga tersebut ke
dalam rekening nasabah dilakukan setiap sebulan sekali.
Bunga
deposito bank ataupun simpanan yang dibayarkan oleh pihak bank ke
nasabah dibebankan pajak bunga oleh negara, yang besarnya 20% dari bunga
yang diterima.
Pembebanan biaya pajak bunga biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran bunga oleh bank.
Contoh simulasi perhitungan besarnya bunga tabungan dan bunga deposito
Bunga Simpanan = (Saldo x suku bunga % x hari) /365
Rumus untuk menghitung bunga kredit = (Saldo x suku bunga % x hari) /360
Rumus untuk menghitung bunga kredit = (Saldo x suku bunga % x hari) /360
Contoh:
#1 Saldo tabungan nasabah A di bank XYZ pada tanggal 01/08/2016 adalah sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan tingkat suku bunga 2%, maka bunga tabungan nasabah A untuk hari itu adalah?
#1 Saldo tabungan nasabah A di bank XYZ pada tanggal 01/08/2016 adalah sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan tingkat suku bunga 2%, maka bunga tabungan nasabah A untuk hari itu adalah?
- Bunga: (Rp 10.000.000,- x 2% x 1) / 365 = Rp 547,95
- Pajak bunga: Rp 547,95 x 20% = 109,59
- Jadi keuntungan bunga nett (setelah dikurangi pajak) yang diterima nasabah untuk saldo Rp 10.000.000 dalam satu malam adalah: Rp 547,95 – 109,59 = Rp 438,36 (Bunga dan pajak tidak akan dibukukan ke rekening nasabah setiap hari, tapi pada satu tanggal tertentu setiap bulan)
#2 Nasabah B memiliki deposito
sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) di bank XYZ dengan
jangka waktu 3 bulan dari 01/06/2016 s/d 01/09/2016. Dengan suku bunga
simpanan 5,5% p.a. maka saat jatuh tempo, bunga yang diterima nasabah B
adalah?
Karena jumlah saldo mengendap tiap malam dari tanggal
01/06/2016 s/d 01/09/2016 selalu sama, maka perhitungan bunganya
sekaligus untuk 92 hari:
- Bunga: (Rp 100.000.000,- x 5,5% x 92) / 365 = Rp 1.386.301,37
- Pajak bunga: Rp 1.386.301,37 x 20% = Rp 277.260,27
- Bunga setelah pajak yang diterima nasabah saat jatuh tempo tanggal 01/09/2016 adalah: Rp 1.386.301,37 – Rp 277.260,27 = Rp 1. 109.041,10
#3 Baki debet (outstanding) pinjaman nasabah C di bank XYZ dari tanggal 26/07/2016 s/d 25/08/2016 adalah Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Jika
suku bunga pinjaman adalah 12,5% maka beban bunga yang harus dibayar
pada saat jatuh tempo pembayaran bunga bulanan tanggal 26/08/2016
adalah?
- Bunga: (Rp 500.000.000 x 12,5% x 31) / 360 = Rp 5.381.944,44
Demikian
tadi beberapa bentuk perhitungan tentang suku bunga deposito bank, suku
bunga tabungan biasa serta sedikit contoh perhitungan bunga pinjaman
yang dapat menjadikan bahan referensi jika kamu akan mengelola keuangan dengan pihak Bank yang kamu pilih.
Manfaat lain memiliki tabungan deposito
Selain
untuk kebutuhan berinvestasi, menyimpan uang dalam bentuk deposito
tentunya juga sangat bermanfaat untuk keperluan lain khususnya dalam
urusan kredit atau pinjaman yang memerlukan jaminan.
Memakai
deposito sebagai jaminan atau agunan kredit memang masih jarang
dilakukan karena masyarakat cenderung lebih mengenal dengan jaminan
berupa aset atau barang berwujud.
Tidak semua bank dapat menerima
deposito sebagai bentuk jaminan, akan tetapi sejumlah bank bank besar
telah dapat atau mengizinkan nasabah untuk melakukan hal ini misalkan
untuk mengajukan kredit modal usaha ataupun sebagai jaminan mengajukan kartu kredit tanpa slip gaji.
Hal
yang perlu diperhatikan oleh nasabah ketika menjaminkan tabungan
depositonya sebagai agunan kredit adalah tidak bisa menarik dana
deposito selama masa kredit atau pinjaman masih berlangsung.
Selain
itu bunga deposito secara otomatis akan tampak tidak menguntungkan lagi
karena nilai bunga kredit atau bunga pinjaman yang tentunya akan jauh
lebih besar dari pada suku bunga deposito itu sendiri.